Friday 16 March 2018

Investasi forex yang syariah menurut pandangan islam


Investasi forex yang syariah menurut pandangan islam
Begitupula dalam menanggapi soal mengenai forex, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan itu haram dan ada yang berkata bahwa forex itu halal menurut hukum Islam. Yang penting adalah kita tidak mengikuti fatwa itu secara membabibuta. Tapi harus mengetahui dalil atau alasan yang jelas mengenai haram atau halal dari trading forex berdasarkan mengambil dalil hukum Islamismo dari masing-masing yang paling kuat atau shahih.
Dalil bahwa forex itu hukumnya haram bagi umat Islam berdasarkan penjelasan berikut ini. Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: & # 8220; Janganlah kalian menjual sesuatu yang tak ada pada dirimu. & # 8221; Berdasarkan dalil ini sebagian ahli fiqih Islam atau para fuqaha menyimpulkan secara lafadhiyah yang sempit bahwa hukumnya haram terhadap segala jenis jual beli yang saat akad tak ada barangnya. Hal ini tentu saja membuat fiqh Islam sukar sekali mengikuti perkembangan jaman ekonomi moderno yang semakin berkembang dan berubah setiap hari.
Masih terjadi kesimpangsiuran di dalam masyarakat muçulmano Indonésia dan arab mengenai hukum forex itu sendiri. Sehingga para ulama moderno sekarang ini terutama MUI harus memberikan fatwa hukum yang jelas. Karena agama Islam adalah agama rahmatan lil & # 8216; alamiin. Dalam arti memberikan ketenteraman dalam segala aspek kehidupan. Agama Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah saja. Tapi juga mengurusi masalah sosial, politik, ekonomi hingga perdagangan. Salah satunya forex itu sendiri.
Persoalan Forex muncul di abad moderno sekarang ini. Di tengah kemunculan dunia internet dan bisnis online. Sehingga transaksi jual beli cukup dilakukan secara online di layar komputer dan handphone. Pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara fisik langsung. Seperti Halnya trading Forex. Oleh sebab itu, sungguh jelas Al Quran dan hadit tidak pernah menyinggung masalah Forex Hanya memberikan panduan dasar dalam sistema jual beli secara syariah. Jika berlawanan itu menjadi haram. Sekarang bisa menelaah bagaimana praktik trading forex. Apakah sesuai hukum Islam atau tidak. Jika sesuai hukum dan kaidah Islam maka halal dilakukan. Sedangkan apabila berlawanan dengan hukum dan kaidah islam maka hukum Forex itu haram selama-lamanya.
Dalam ajaran ekonomi islamismo is muslim ilaih dan muçulmanos. Kalau tidak ada salah satu unsur dari dua itu maka transaksi penjualan haram atau tak sah. Misalnya tidak ada pembeli atau hanya ada penjual saja. Begitupula apabila hanya ada pembeli saja tanpa ada penjual. Iya jelas transaksi Forex tidak akan berjalan tanpa adanya satu pihak pembeli dan penjual. Dan dalam transaksi Forex ada pihak penjual dan di satu sisi pihak pembeli. Sehingga negociação forex memenuhi rukun pertama ini.
Dalam forex barang yang dijual dalam bentuk harga tukar.
Sebuah ucapan atau kalimat yang menyatakan dari penjual bahwa barang telah dikirim. Dan ucapan dari pihak pembeli bahwa barang telah diterima dengan baik. Itu adalah merupakan kalimat transaksi yang harus ada untuk terjadinya transaksi jual beli yang sah termasuk dalam kaitannya dengan Forex.

Awan Hitam.
Senin, 23 de abril de 2012.
1. Investasi Dalam Pandangan Islam.
2 komentar:
FBS Indonésia Broker Terbaik & # 8211; Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsindonesia. co. id.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan.
3. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya.
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui:
FBS & # 8211; Dapatkan Bonus Deposit Sekarang Juga, bergabung sekarang juga dengan kami.
negociação forex fbsindonesia. co. id.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan.
3. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya.

Investasi forex yang syariah menurut pandangan islam
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

Mari Membaca / Let's Read / Hayya Naqra`
Rabu, 06 Maret 2013.
Investasi Dalam Pandangan Islam.
Investasi tentu bukan merupakan kata yang asing lagi ditelinga kita, khususnya mereka yang mendalami ilmu ekonomi. Di zaman sekarang yang ktia ketahui, dunia perbankan dikuasai oleh banco bancário konvensional dimana masih menggunkan sistema ribawi didalamnya. Sebenarnya islam sendiri telah sistema mengenalkan Investasi sudah berabad lamanya, bahkan konsep perbankan pun sudah ada dalam kitab-kitab turats / klasik. Pada kali ini penulis akan membahas secara sederhana, bagaimana konsep Investasi syar`i?
Kata investasi atau Istitsmaar masdar dari kata & # 8220; istatsmaro & # 8221; yang berarti mencari hasil. Atsmaro rojulun bisa diartikan dengan banyaknya harta seseorang itu karena hasilnya yang berlimpah. Maka Investasi / Istitsmaar dari harta adalah buahnya atau hasil dari perkembangan harta itu sendiri. Secara Istilah Al-istitsmar / Investasi bermakna At-Tanmiyah (Perkembangan pada harta yang ditanam).
Salah satu keistimewaan Investasi dalam Islam adalah dengan adanya visi yang bersifat individual dan sosial. Setidaknya kita bisa melihat 5 visi dalam Investasi islam: Muhafadzoh alal maal wa tanmiyatithi (Menjaga harta dan megembangkannya), tadawuluts tsarwah (mendistribusikan kekayaan), at-tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi), At-Tanmiyah Al-Ijtimaiyyah (pengembangan masyarakat) , Al-Adl (keadilan). Aktivitas investasi tidak boleh keluar dari kelima gari diatas, jika ada yang bertentangan dengan visi diatas maka investasi tersebut tidaklah sah.
Al-muhafadzoh alal maal (menjaga harta)
Setelah kita membahas visi dari Investasi dalam islam, maka kita haru mengetahui kaidah-kaidah yang membantu para investidor de lapangan agar bisa memenuhi visi diatas, ada tiga garis besar: Kaidah Keimanan, Kaidah Akhlak, Kaidah Sosial masyarakat, kaidah perekonomian dan kaidah syar`I pada investasida.
Demikian pembahasan singkat kali ini, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment